Pancasila lahgr Secara Historis Sejak zaman dahulu atau Zaman Nenek Moyang dan Secara Yuridis pada tanggal 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia:
a. Pandangan hidup
Dapat mempersatukan kita dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan kita.
b. Dasar Negara
Sebagai sumber hukum dasar Nasional
c. Kepribadian Bangsa
Sebagai corak yang khas bagi bangsa Indonesia
d. Perjanjian luhur rakyat Indonesia
Kronologis Pancasila sebagai Dasar Negara
1. BPUPKI
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dengan ketua Dr. Radjiman Widyodiningrat. Sidang I BPUPKI berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945
Dirangkum kembali oleh : Tri Taniarti .N.M.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar