31 Juli 2009

Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Negara

Pancasila lahgr Secara Historis Sejak zaman dahulu atau Zaman Nenek Moyang dan Secara Yuridis pada tanggal 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia:
a. Pandangan hidup
Dapat mempersatukan kita dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan kita.
b. Dasar Negara
Sebagai sumber hukum dasar Nasional
c. Kepribadian Bangsa
Sebagai corak yang khas bagi bangsa Indonesia
d. Perjanjian luhur rakyat Indonesia

Kronologis Pancasila sebagai Dasar Negara
1. BPUPKI
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dengan ketua Dr. Radjiman Widyodiningrat. Sidang I BPUPKI berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945

Dirangkum kembali oleh : Tri Taniarti .N.M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar