20 Juni 2009

Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat

Hakekat Mengeluarkan Pendapat
Pendapat diartikan buah gagasan atau buah pikiran. Berpendapat berarti mengeluarkan gagasan atau pikiran.
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan dengan lisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum kemerdekaan mengeluarkan pendapat terdapat dalam pasal 2 ayat 1 UU No. 9 tahun 1999.
Hakekat kebebasan mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga negara.

Dirangkum kembali oleh Dwi Fety Chahyani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar